close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kejagung memeriksa Dirut Waskita Karya Infrastruktur berinisial OKA guna mendalami peran bekas Dirut Waskita Karya, Destiawan Soewardjono. Twitter/@waskita_karya
icon caption
Kejagung memeriksa Dirut Waskita Karya Infrastruktur berinisial OKA guna mendalami peran bekas Dirut Waskita Karya, Destiawan Soewardjono. Twitter/@waskita_karya
Nasional
Selasa, 16 Mei 2023 17:23

Dalami peran Destiawan, Kejagung periksa Dirut Waskita Karya Infrastruktur

Destiawan berstatus tersangka dan dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
swipe

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) memeriksa Direktur Utama PT Waskita Karya Infrastruktur sekaligus eks SPV SCM PT Waskita Karya (Persero) Tbk, OKA, terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan Waskita Karya dan anak usahanya, PT Waskita Beton Precast Tbk.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, penyidik juga memeriksa dua saksinya lainnya dalam kasus serupa. Mereka adalah Corporate Finance Manager, DGE, dan Treasury Manager Waskita Karya, M.

"Ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk atas nama tersangka DES (Destiawan Soewardjono)," katanya dalam keterangannya, Selasa (16/5).

Dalam kasus ini, Destiawan berperan dengan memerintahkan dan menyetujui pencairan dana supply chain financing (SCF). Ia menggunakan dokumen pendukung palsu.

Dokumen itu diklaim sebagai pembayaran utang-utang perusahaan. Padahal, dana yang diperoleh dipakai untuk hiburan (entertainment). 

"Digunakan untuk entertain-lah, jadinya macam-macam. Sekarang siapa yang nanggung bunga itu? Itu, kan, kerugian juga," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Jampidsus Kejagung, Kuntadi, beberapa waktu lalu.

Akibat perbuatannya, Destiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan